Aturan Perpanjangan SIM Baru Telah Berubah

2/16/2013


Persyaratan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 Maret 2013 sudah berubah. Pemohon diharuskan mengikuti ujian tulis, simulator dan praktik layaknya proses mendapatkan SIM baru.
Tata cara tersebut merunut pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 09 Tahun 2012 Tanggal 5 Februari 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi.
"Memang benar sudah ada Perkap tersebut," ungkap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono, Jumat (15/2).
Menurut Wahyono, proses perpanjangan SIM dimaksud dibuat untuk mengurangi hal yang tidak diinginkan selama berkendara.
"Ini juga sebagai upaya antisipasi menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi di Ibu Kota," tutur Wahyono.
Wahyono menjelaskan, dalam kurun wkatu SIM berlaku yakni selama 5 tahun, seorang pengemudi kemungkinan besar akan berubah kemampuan skillnya. "Perubahan itu bisa terkait keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap perilaku. Artinya bahwa para pengemudi itu harus diuji ulang," kata Wahyono.
"Proses perpanjangan dan pembayaran memang sama seperti pembuatan SIM baru. Tetapi, ini berlaku tidak hanya bagi mereka yang sudah habis masa berlakunya, melainkan juga untuk mereka yang akan melakukan perpanjangan SIM lagi," katanya.
Dengan demikian, kata Wahyono, bagi pemohon yang bermaksud memperpanjang SIM akan menempuh tiga ujian yaitu uji teori, uji simulator, dan uji praktik.
Namun ada perbedaan ujian bagi pemohon perpanjangan SIM. "Kalau yang memperpanjang masih berlaku, hanya mengikuti uji simulator saja sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1. Tetapi, kalau yang masa berlakunya habis harus ikut tiga ujian tadi, ujian teori, simulator dan praktik," kata Wahyono.
Perpanjangan SIM (Perkap Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28)
(1) Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi: a. mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM; b. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; c. SIM lama; d.surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan e. surat keterangan kesehatan mata.
(2) Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
(3) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Ketentuan tata cara perpanjangan SIM baru ini akan berlaku mulai 1 Maret 2013.

0 comments: